Sabtu, 12 Februari 2011

Pemerintah luncurkan Peta Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera

11 Mei 2010

Jakarta – Hari ini empat kementerian dan Gubernur se-Sumatera meluncurkan sebuah dokumen “Peta Jalan Menuju Penyelamatan Ekosistem Sumatera: Visi Sumatera 2020”. Dokumen peta jalan ini selanjutnya akan menjadi acuan propinsi dalam mewujudkan kesepakatan 10 Gubernur se-Sumatra untuk penyelamatan ekosistem Sumatera yang dideklarasikan pada 18 September 2008 dan diumumkan secara resmi dalam Kongres Konservasi Dunia IUCN di Barcelona, Spanyol Oktober 2008. Kesepakatan Gubernur se-Sumatera yang didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Kehutanan dan Dalam Negeri untuk penyelamatan ekosistem pulau Sumatera tersebut mencakup komitmen dalam penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi kawasan kritis, dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi di Sumatera.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi SH, MM menyambut baik diluncurkannya Peta Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera (Road Map) tersebut. Ia berharap bahwa kriteria dan rencana aksi yang dimuat dalam dokumen Peta Jalan tersebut dapat menjadi masukan untuk melengkapi rencana pembangunan di daerah (RPJPD maupun RPJMD), Rencana Strategis masing-masing SKPD, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota di Sumatera mulai tahun 2010 dan selanjutnya. Melalui peta jalan yang dirumuskan dan telah disetujui bersama tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan kerjasama antar pemerintah kabupaten/ Kota baik didalam suatu propinsi maupun kerjasama daerah lintas propinsi, sekaligus juga membangun jejaring antar daerah dan mengembangkan daya saing ke arah yang lebih positif dalam mengelola daerah.

Sebagai langkah awal akan dipilih lokasi demonstrasi untuk mendorong penerapan model penataan ruang berbasis ekosistem ini. Saat ini telah diidentifikasi suatu kawasan,yaitu kawasan Pegunungan Bukit Barisan di tengah Sumatera ( membentang dari barat ke timur dan perbukitan bukit tiga puluh serta kawasan dataran rendah di bagian utara) yang merupakan ekosistem penting dalam wilayah propinsi Riau, Jambi dan Sumatera Barat (RIMBA). Lokasi demonstrasi ini kemudian disepakati diberi nama Ekosistem RIMBA. Ekosistem ini memiliki kekayaan jenis tumbuhan hutan hujan tropis pegunungan dan dataran rendah, hutan rawa, dan gambut serta merupakan habitat penting bagi satwa dilindungi. Dengan demikian, pengelolaan ekosistem RIMBA secara lestari diharapkan akan berkontribusi secara signifikan dalam pengurangan emisi Indonesia sebagaimana komitmen yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, di depan para Kepala Negara Dunia pada COP ke 15 di Kopenhagen – Denmark Desember 2009, untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dari tingkat emisi tahun 2005.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan SE. MM dalam sambutannya mengatakan bahwa komitmen politik Gubernur se-Sumatera untuk menyelamatkan ekosistem Sumatera menjadi tonggak penting untuk mewujudkan pembangunan lestari di Sumatera. Implementasi Peta Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera dan penetapan lokasi demonstrasi ini sangat sejalan dengan upaya Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim dan sekaligus memberikan kontribusi dalam target pengurangan emisi 26 % dari sektor yang terkait dengan penggunaan lahan. Dimana pengelolaan kawasan-kawasan yang memiliki stok karbon tinggi dan upaya peningkatan stok karbon dapat dilakukan dengan pasti melalui kerangka kawasan strategis dalam penataan ruang.

Dalam sambutannya, Menteri Pekerjaan Umum Ir. Djoko Kirmanto Dipl. HE menyampaikan bahwa Saat ini proses review Penataan Ruang di tingkat Pulau, Propinsi dan Kabupaten secara paralel masih berlangsung dan sesuai dengan amanat UU 26/ 2007. Dokumen Peta Jalan ini diharapkan dapat menjadi referensi penting guna memastikan upaya penyelamatan ekosistem Sumatera dapat tercapai melalui proses penyusunan tata ruang secara transparan, partisipatif dan sistematis sehingga dapat mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Kawasan demonstrasi RIMBA area yang telah disepakati oleh tiga propinsi dapat menjadi model untuk pengembangan kawasan strategis Ekosistem RIMBA Terpadu. Dimana harmonisasi lingkungan alam dan lingkungan buatan dapat menjadi dasar untuk pola ruang kawasan budidaya dan lindung di area tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum juga memberikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi aktif Forum Tata Ruang Sumatera (ForTRUST) yang beranggotan berbagai lembaga/ organisasi lingkungan dan konservasi serta perwakilan perguruan tinggi, dalam proses penyusunan dan sosialisasi awal dokumen Peta Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera tersebut kepada berbagai pihak. Diharapkan dukungan dan kontribusi tersebut dapat dilanjutkan, khususnya dalam upaya mensosialisasikan dokumen Peta Jalan ke berbagai pihak dan implementasinya ditingkat propinsi, kabupaten dan kota di masa yang akan datang.

Dalam sambutannya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta menyampaikan bahwa secara garis besar ada tiga hal penting yang termuat dalam dokumen Peta Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera (Road Map) tersebut. Pertama tentang berbagai aktifitas yang terkait dengan upaya rehabilitasi lahan-lahan kritis dan restorasi fungsi-fungsi ekosistem di kawasan dengan nilai ekosistem penting; Kedua tentang pengelolaan kawasan ekosistem Sumatera yang masih baik dengan penerapan model pengelolaan yang lestari; dan Ketiga tentang pengembangan model-model insentif dan disinsentif dari penerapan tata ruang sesuai dengan status dan fungsi ruang tersebut. Mengingat proses revisi penataan ruang baik pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten yang masih berlangsung, diharapkan agar dokumen Peta Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera ini dapat digunakan menjadi referensi untuk menyusun regulasi perencanaan penataan ruang dan RPJMD.

####

Kontak:
Ir. Hermin Roosita, M.M. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan (62) 021 8580111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar