Kamis, 24 Februari 2011

Ditjenbun Fasilitasi Penyelesaian Lahan Suku Anak Dalam Batanghari dengan PT. Asiatic Persada


JAKARTA-Ditjen Perkebunan fasilitasi upaya penyelesaian masalah lahan pengganti Suku Anak Dalam (SAD) Batanghari-Jambi dengan PT Asiatic Persada, salah satu upaya fasilitasi yang telah dilakukan adalah pertemuan dan musyawarah antara SAD , Pemda Kab Batanghari dan Pemda Prov Jambi dengan hasil menyepakati bahwa konflik akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara masyarakat SAD dengan PT. Asiatic Persada; sebagai bahan musyawarah telah disusun konsep kesepakatan . Konsep tersebut telah dibahas oleh Bagian Hukum Kab. Batanghari.
sda-batanghari.jpgDitjen Perkebunan akan terus memberikan bantuan dan upaya fasilitasi percepatan kerjasama penyelesaian lahan tersebut sampai tuntas tegas Dirjen Perkebunan Ir. Achmad Mangga Barani, MM ketika menerima kunjungan Perwakilan Pimpinan PERMASAD (Persatuan Masyarakat Suku Anak Dalam) dan empat orang datuk yang mewakili warga SAD Batanghari di ruang kerjanya Gedung C Kantor Pusat Departemen Pertanian (25/3). Dalam kesempatan tersebut disampaikan tanda terima kasih berupa cindera mata khas Suku Anak Dalam (SAD) Batanghari
Upaya dan Fasilitasi yang telah dilakukan Ditjen Perkebunan antara lain :
  • sda-batanghari-1.jpgBeberapa kali telah dilakukan peninjauan lokasi serta fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut diantaranya: 1). Surat Direktur Perlindungan Perkebunan, Ditjenbun nomor 422/ HK.330/E6/9/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Tanggapan surat dari Pengurus PERMASAD mengenai penyelesaian kasus lahan warga SAD; 2). Nota Dinas Direktur Perlinbun ke Dirjenbun nomor 54/HK.410/E6/1/2009 tentang Penyelesaian konflik lahan antara PT. Asiatic Persada dengan warga SAD di Kabupaten Batanghari.
  • Pada tanggal 24 Nopember 2008 Bupati Batang Hari mengirim surat ke Menteri Pertanian Cq Dirjen Perkebunan untuk penyelesaian Garapan Kebun SAD pada lokasi HGU PT. Asiatic Persada dan juga kepada PT. Asiatic Persada perihal Upaya Penyelesaian Lahan Ex PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit.
  • Pada tanggal 26 Nopember 2008 dilaksanakan fasilitasi pertemuan dan musyawarah antara SAD , Pemda Kab Batanghari dan Pemda Prov Jambi dengan hasil menyepakati bahwa konflik akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara masyarakat SAD dengan PT. Asiatic Persada; sebagai bahan musyawarah telah disusun konsep kesepakatan . Konsep tersebut telah dibahas oleh Bagian Hukum Kab. Batanghari.
  • Pada tanggal 29 Januari 2009 diadakan pertemuan koordinasi antara Direktorat Jenderal Perkebunan dengan PT. Asiatic Persada dengan hasil pada prinsipnya PT. Asiatic Persada tetap berkomitmen untuk membangun kebun plasma seluas 1000 Ha bagi masyarakat SAD sesuai tuntutannya dan bersedia melakukan kerjasama kemitraan dengan masyarakat SAD secara tertulis disaksikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Kronologis Keberadaan Suku Anak Dalam (SAD)
  • sda-batanghari-2.jpgPada tahun 1920 (Zaman Belanda) datuk dan nenek moyang warga SAD secara turun temurun bertempat tinggal dan membuka kebun karet dan kebun-kebun lain serta perladangan padi dan empat lokasi pemakaman datuk/nenek moyang serta warga SAD sendiri yang sekarang disebut: 1. Wilayah Desa Bungku, 2. Wilayah Desa Pompa Air, 3. Wilayah Desa Markanding, 4. Wilayah dusun penyerokan dan 5. Wilayah Dusun Tanjung Lebar.
  • Lahan yang diusahakan oleh warga SAD merupakan sumber penghidupan warga SAD sepanjang masa. Pemerintah mengakui keberadaan dan hak-hak warga SAD sesuai dengan UUD 1945, HAM, dan peraturan-peraturan lain yang mengakui keberadaan tanah hak ulayat, termasuk UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
  • Pada tahun 2002 Pemda Kabupaten Batanghari memberikan izin lokasi usaha perkebunan kepada PT. Asiatic Persada yang didalamnya ada perkampungan serta lahan perkebunan warga SAD.
  • Pada tanggal 15 Agustus 2002 Bupati Batanghari membuat surat kepada Direksi PT. Asiatic Persada berisi permohonan lokasi seluas 2100 ha yang terletak di Desa Bungku Kec. Muarabulyan, Kab. Batanghari untuk keperluan Perkebunan kelapa sawit dengan perincian: 1500 ha untuk lahan pengganti warga SAD dan 600 ha lahan pengganti PTPN VI untuk pemukiman dan kebun plasma transmigrasi.
  • Pada tanggal 21 Agustus 2008 Dewan Pengurus SAD menghadap Sekda Kab. Batanghari untuk menindaklanjuti lahan pengganti tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar