Selasa, 01 Maret 2011

Pemkot Ajukan Perda PDAM

KOTABARU - Pemerintah Kota Jambi saat ini sedang mengajukan beberapa peraturan daerah baru, salah satunya mengenai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang.
Amirullah, Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Kota Jambi melalui staffnya mengatakan bahwa perda tersebut sat ini sedang berada di DPRD, “Sekarang sedang diproses dilegislatif, kita tinggal menunggu,” ungkapnya, kemarin (28/2).
Ada pertimbangan yang terdapat dalam rancangan perda tersebut, yaitu bahwa organ dan kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM, oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggungjawab dan wewenang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Mayang.
Selanjutnya, diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Berdasar hal itu, katanya, pemerintah kota perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang.
Dengan adanya dua pertimbangan ini, pemkot Jambi menetapkan Peraturan Daerah Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang. Perda ini membahas mengenai kedireksian di PDAM Tirta Mayang. Ada lima bagian yang diusulkan, yaitu mengenai pengangkatan direksi, yang kedua yaitu tugas dan wewenang direksi itu sendiri, yang ketiga penunjukan pejabat sementara, keempat adalah penghasilan, Jasa Pengabdian, Cuti dan fasilitas, serta yang terakhir mengenai pemberhentian.
Disebutkan, dalam perda tersebut, masa jabatan direksi PDAM adalah empat tahun, namun direksi yang habis masa jabatannya, bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Hal tersebut dapat terjadi jika direkasi tersebut mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum masayarakat, serta setelah lulus seleksi oleh tim ahli.
Keberhasilan tersebut harus dijelaskan dalam penjelasan keberhasilan kinerja setiap tahunnya. Ketentuan selanjtnya mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota. Selain mengenai PDAM ini, saat ini pemkot juga sedang mengajukan perda pajak, “Dan beberapa perda lain yang saat ini masih dalam bentuk draft kasar,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar