Selasa, 01 Maret 2011

Limbah Rumah Sakit Cemari Kota Jambi

[JAMBI] Beberapa rumah sakit di Kota Jambi tidak melakukan pengolahan dan pembuangan limbah dengan baik. Akibatnya limbah cair dan padat rumah sakit mencemari beberapa wilayah permukiman penduduk.  Beberapa rumah sakit di Kota Jambi juga diduga tidak memiliki unit pengolahan limbah (UPL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).  

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Chumadi Zaidi kepada wartawan di Jambi, Selasa (1/3) terkait pengaduan warga Kota Jambi terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah rumah sakit.  

Menurut Chumadi, pembuangan limbah cair dan padat rumah sakit di Kota Jambi semakin meresahkan warga. Limbah rumah sakit tersebut menimbulkan bau tak sedap, mencemari lingkungan dan dikhawatirkan mengancam kebersihan air sumur warga. Pencemaran lingkungan itu tak terhindari karena letak rumah sakit yang berada di tengah permukiman warga seperti Rumah Sakit Kambang dan Arafah.  

Chumadi mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengkaji kembali Amdal rumah sakit di Kota Jambi. Kita juga akan memeriksa ke mana limbah rumah sakit dibuang. Sangat berbahaya kalau limbah rumah sakit dibuang di sekitar permukiman penduduk,” katanya.  

Menurut Chumadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pemberian izin pendirian rumah sakit di permukiman penduduk Kota Jambi karena limbahnya berbahaya. DPRD Provinsi Jambi juga akan memanggil Pemerintah Kota Jambi dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi untuk melihat izin dan Amdal rumah sakit di tengah permukiman penduduk. 

 “Rumah sakit seharusnya tidak boleh berada di tengah-tengah pemukiman warga. Limbahnya sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Tetapi di Kota Jambi, beberapa rumah sakit berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,”katanya. [

Tidak ada komentar:

Posting Komentar