Meskipun Earth Summit tahun 1992 merupakan tonggak (milestone) penting, namun dimensi sosial dan lingkungan dari agenda dunia tentang air telah mulai terbentuk lebih awal yaitu pada tahun 1972 atau 2 tahun setelah dicanangkannya peringatan Hari Bumi, yaitu dalam the United Nations Conference on Human Environment yang diselenggarakan di Stockholm. Pada konferensi ini telah dideklarasikan bahwa pencemaran air telah mencapai tingkat yang membahayakan dan diperlukan upaya untuk melindungi sumberdaya alam bumi yang mencakup udara, air, tanah, serta flora dan fauna. Dalam kurun waktu 20 tahun kemudian diselenggarakan The Dublin Conference on Water and the Environment (1992), yang melahirkan pandangan baru dunia tentang air atau yang sekarang disebut dengan "The Dublin Principle" dimana 'sustainability"I keberlanjutan menjadi prinsip penting dalam pengembangan sumberdaya air.
Dalam perkembangannya kemudian, The Dublin Principles ini menjadi referensi dari beberapa pandangan yang saling bersaing dalam pengembangan sumberdaya air. Disatu sisi, LSM dan organisasi relawan serta organisasi "civil society" lainnya cenderung menekankan pada prinsip, 'affordable, equitable, dan basic right, sedangkan organisasi- organisasi yang berorientasi kepada aspek ekonomi lebih menekankan kepada konsep 'economic value and economic good". Yang sebenarnya bila keduanya dikombinasikan akan dapat mencapai hasil optimum bagi nilai manfaat air.
Earth Summit telah diselenggarakan lebih dari sepuluh tahun yang lalu, melahirkan Agenda 21 dan pada khususnya Chapter 18 yang terkait dengan sumberdaya air yang selanjutnya menjadi tonggak penting berkembangnya prinsip-prinsip pengelolaan sumberdaya air. Selain secara tegas menyetujui dan meng-adopsi The Dublin Principles kedalam Agenda 21, Chapter 18 menyatakan bahwa " sumberdaya air perlu dilindungi dengan mempertimbangkan fungsinya dalam ekosistem akuatik maupun peranannya sebagai sumber air, dalam rangka memenuhi dan mempertemukan antara pasokan dan kebutuhan akan air untuk kegiatan manusia". Selanjutnya adalah diterimanya "the ecosystem approach" atau "pendekatan ekosistem" sebagai pendekatan yang rasiona! dan ilmiah dalam pengembangan sumberdaya air.
Selanjutnya dokumen UNCED ini mengelaborasi kebutuhan untuk 'mempromosikan pendekatan multisektor yang dinamis dan interaktif yang perlu dilaksanakan pada tingkatan Daerah Aliran Sungai (DAS), wilayah sungai dan sub-wilayah sungai. Dokumen ini juga menekankan perlunya untuk melindungi, mengkonservasi dan mengelola sumberdaya air berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat termasuk kelompok perempuan, pemuda dan penduduk asli/setempat dalam kerangka kebijakan pengembangan ekonomi nasional. Kepada kelompok masyarakat terkena dampak diberikan peranan yang syah (legitimate) dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. Hal yang serupa adalah, dikenalinya riparian rights atas air untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia meskipun pada sungai lintas batas negara. Diantara berbagai kegiatan yang di-identifikasi, isu-isu yang dianggap penting lainnya adalah masalah-masalah pengelolaan sungai lintas batas negara, banjir dan kekeringan, dan asesmen serta analisa atas resiko-resiko. Hal penting lainnya adalah perlunya dikenali bahwa air permukaan dan air tanah hendaknya dipandang sebagai dua elemen yang saling bergantung satu sama lain (interdependent) dalam siklus hidrologi.
Dalam peringatan Hari Air Dunia setiap negara periu merenungkan dan menghayati arti penting air sebagai sumber kehidupan, serta bersama-sama mengamankan upaya-upaya yang arif dan bijaksana untuk mendaya-gunakan, melestarikan dan mengamankan sumberdaya air (SDA) yang merupakan milik bersama umat manusia.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dalam penngatan Hari Air Dunia dianjurkan agar Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten / Kota) bersama seluruh komponen stakeholders sumberdaya air (instansi-instansi terkait, organisasi profesi terkait dengan air, para pakar, LSM, organisasi pengguna, dan sebagainya), mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran manusia dalam menyebarluaskan pelaksanaan Agenda 21 untuk pengembangan dan perlindungan SDA dengan penyampaian sambutan penngatan Hari Air
Dunia dari Pemerintah, mengadakan seminar, dialog, penerbitan buku, penyebarluasan pamflet, pemberian penghargaan dan kegiatan semacam yang berkaitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar