Jumat, 18 Maret 2011
Menolak Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng
PT Semen Gresik, sebuah perusahaan produsen semen terbesar di Indonesia berencana untuk membangun pabrik baru di Pegunungan Kendeng yang terletak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perusahaan ini sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (51.01%), Blue Valley Holdings PTE Ltd (anak perusahaan Rajawali Group) (24.90%), dan publik (24.09%). Pembangunan pabrik baru ini dimaksudkan guna meningkatkan kapasitas produksi tahunan dengan lebih dari 16 juta ton semen (senilai lebih dari 10 trilyun rupiah, atau lebih dari 900 juta USD) yang menjangkau lebih dari 45% pasar dalam negeri. Demi mengejar target tersebut, PT.Semen Gresik telah mengalokasikan dana sebesar 340 USD untuk pembangunan pabrik.
Rencana kegiatan penambangan dilakukan seluas 2000 ha. yang berada di 13 desa kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo dan pendirian pabrik semen (pengolahan) seluas 75 ha berikut infrastrukturnya dengan kapasitas produksi 2,5 juta ton/tahun dengan tingkat kebutuhan listrik kurang lebih 110-140 kWh/ton. Buangan yang diperkirakan selama proses pengolehan batu kapur menjadi semen adalah buangan padat (tailing), debu dengann radius 2-3 km mengandung (CaO, SiO3, Al2SO4, FeO2), limbah cair yang mengandung minyak lubrikasi dan pelumas, dan gas (CO2, SOx, NOx).
Selain data hasil penelitian yang menyatakan bahwa kawasan pegunungan Kendeng adalah wilayah KARS yang merupakan sumber resapan dan penyimpanan air alami, penolakan yang dilakukan KRuHA dan JPABK didasarkan pada: (1) Krisis air yang sedang mengancam Pulau Jawa, (2) Rendahnya keberpihakan negara atas upaya “Menjamin dan Melindungi” Hak Rakyat Atas Air dan lemahnya posisi tawar masyarakat terhadap koorporasi, utamanya industri ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan dan menghancurkan sumber air. Puluhan mata air terancam hilang jika pabrik semen ini jadi dibangun.
RPP Hak Guna Air Mengancam Realisasi Hak Atas Air
Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Pekerjaan Umum (PU) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Perundangan (RPP) Hak Guna Air. RPP ini merupakan turunan dari UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Menilik kembali ke belakang, UU Sumberdaya Air merupakan salah satu UU yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. UU ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun RPP Hak Guna Air.
Hak guna air, merupakan salah satu implikasi dari cara pandang air sebagai barang ekonomi dan juga merupakan turunan dari water right yang didasarkan atas tradisi hukum property right. Dengan pemahaman seperti ini, kepemilikan individu atas air menjadi dibenarkan. Water right juga akan menempatkan air sebagai barang exclusive dan bisa dimonopoli oleh sekelompok orang atau individu serta menuntut negara untuk menjamin hak memperoleh air, mengakui secara hukum, dan melindungi pemegang hak guna air. Pemahaman ini tentu saja berbeda dengan Hak Atas Air, yang didasarkan atas air sebagai hak asasi manusia. Sebagai hak asasi manusia, maka air bersifat inclusive, tidak bisa dimonopoli oleh sekelompok orang atau individu, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan, tersedianya air bagi seluruh rakyatnya.
Di dalam naskah RPP Hak Guna Air, berbagai pola dan mekanisme penetapan Hak Guna maupun konsekuensi pemegang hak dalam wujud sertifikat, mengacu dan terinspirasi pada pola penetapan hak yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam Hak Atas Tanah. Padahal, ada perbedaan secara jelas tentang kondisi fisik dan pola pemanfaatan antara air dan tanah. Dalam sistem pertanahan, negara telah menjamin hak pemanfaatan berdasarkan tujuan pemanfaatan dan telah terkodifikasi dalam undang-undang yang ada serta lembaga yang menanganinya. Sedangkan sumber daya air, sistem pengelolaan dan alokasi sangat tidak jelas sehingga hal tersebut akan semakin mendorong munculnya konflik antara individu, kelompok masyarakat, maupun egoisme Daerah dari pedesaan sampai tingkat Nasional.
Selain itu, ketidakjelasan alokasi pemanfaatan air, sertifikasi penggunaan air dan kewenangan pengelolaan air, menjadi bukti ketidaksiapan Pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab pengaturan sumber daya air, Beberapa hal tersebut secara langsung dapat memicu terjadinya konflik yang bersumber pada sumber daya air. Lebih jauh, ketidakjelasan pemegang otoritas dalam pengelolaan sumber daya air dan wadah koordinasi serta lembaga resolusi konflik baik di tingkat nasional maupun daerah, akan semakin memperbesar kemungkinan terjadinya konflik berkepanjangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, belum lagi lembaga-lembaga yang diberikan mandat untuk menyelesaikan jika terjadi konflik atas air adalah lembaga-lembaga yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan langsung karena bersifat sentralistik.
RPP ini juga lebih mementingkan upaya-upaya untuk melakukan eksploitasi air, sehingga konservasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air menjadi diabaikan. Partisipasi masyarakat juga diabaikan. RPP ini juga dikhawatirkan akan memfasilitasi upaya-upaya komersialiasi dan privatisasi sumberdaya air melalui pemberian hak guna usaha tanpa batasan waktu.
Terkait dengan berbagai persoalan tersebut di atas, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) memandang RPP Hak Guna Air tidak layak untuk dijadikan peraturan dalam pengelolaan sumberdaya air. Oleh karenanya KRuHA menuntut kepada pemerintah (Departemen Pekerjaan Umum) untuk :
1. Menghentikan proses pembahasan RPP Hak Guna Air
2. Menyusun kembali peraturan yang didasarkan atas prinsip air sebagai hak asasi manusia
Manajemen PDAM Tirtanadi Harus Tingkatkan Pelayanan
MEDAN : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara meminta manajemen baru Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi meningkatkan pelayanan kepada pelanggan yang selama ini cenderung belum masksimal.
Permintaan itu disampaikan jajaran Komisi C DPRD Sumut pada rapat dengar pendapat dengan manajemen baru PDAM Tirtanadi di Medan, Rabu (16/03).”Pembenahan manajemen perusahaan dan peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan calon pelanggan menjadi sebuah keharusan sekaligus menjadi perhatian utama manajemen baru,” ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut H Eddi Rangkuti ketika memimpin rapat tersebut.
Hadir pada rapat itu Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, Direktur Operasional Mangindang Ritonga, Direktur Administrasi dan Keuangan Ahmad Thamrin dan Direktur Perencanaan dan Produksi Tamsil Lubis. Sementara jajaran Komisi C yang hadir di antaranya wakil ketua Mustofawiyah serta anggota Hj Meilizar Latif dan Muslim Simbolon.”Direksi yang baru perlu memperhatikan struktur kepegawaian di perusahaan yang cenderung ‘gendut’. Agak banyak pegawai utamanya di level menengah dan ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Eddi Rangkuti juga menyarankan manajemen baru melakukan pemetaan pegawai guna menghindari biaya tinggi sehingga struktur keuangan seimbang dengan produksi dan pelayanan, apalagi Tirtanadi masih memiliki kewajiban utang kepada Kementerian Keuangan. “Bagaimana ke depan kewajiban bisa dilunasi jika ‘overhead cost’ (biaya tinggi) terus-terusan muncul. Selain itu, manajemen juga harus mampu menekan tingkat kebocoran pasokan air yang saat ini mencapai 24 persen,” katanya.
Anggota Komisi C Muslim Simbolon menambahkan, peningkat pelayanan PDAM Tirtanadi harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Sejalan dengan itu, BUMD itu juga harus terus berupaya meningkatkan kapasitas produksi. “PDAM Tirtanadi juga diharapkan segera memberi kontribusi bagi PAD (pendapatan asli daerah,” ujar politisi PAN itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi C Mustofawiyah berpendapat, jika memungkinkan status PDAM Tirtanadi sebaiknya diubah menjadi perseroan terbatas (PT) agar dapat lebih didorong untuk menhasilkan keuntungan. “Seperti Bank Sumut yang kondisianya kini menjadi lebih baik setelah menjadi PT dan mampu memberi PAD berupa dividen bagi Pemprov Sumut dalam jumlah yang cukup signifikan,” katanya.
Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal menyambut baik saran dan masukan dari jajaran Komisi C DPRD Sumut. Dia memastikan manajemen baru akan bekerja lebih serius membenahi perusahaan sekaligus meningkatkan pelayanan.
Perihal pelayanan termasuk menyangkut sambungan baru air minum, ia mengakui belum dapat dilakukan dengan maksimal karena kapasitas produksi belum memungkinkan. Saat ini, jumlah pelanggan mencapai 402.617 sambungan, dimana 363.083 di antaranya berada di zona I (Medan dan sekitarnya) dan 39.534 pelanggan di zona 2 atau di daerah kerja sama operasional.
Sementara jumlah pelanggan yang menunggu sambungan baru pada 2011 tercatat mencapai 14.505 sambungan, dimana 12.216 di antaranya berada di zona 1 dan 2.289 sambungan di zona 2. “Tapi kami akan upayakan agar kapasitias produksi bisa digenjot lagi. Dalam hal ini kami perlunya dukungan Komisi C,” ujarnya.
Permintaan itu disampaikan jajaran Komisi C DPRD Sumut pada rapat dengar pendapat dengan manajemen baru PDAM Tirtanadi di Medan, Rabu (16/03).”Pembenahan manajemen perusahaan dan peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan calon pelanggan menjadi sebuah keharusan sekaligus menjadi perhatian utama manajemen baru,” ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut H Eddi Rangkuti ketika memimpin rapat tersebut.
Hadir pada rapat itu Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, Direktur Operasional Mangindang Ritonga, Direktur Administrasi dan Keuangan Ahmad Thamrin dan Direktur Perencanaan dan Produksi Tamsil Lubis. Sementara jajaran Komisi C yang hadir di antaranya wakil ketua Mustofawiyah serta anggota Hj Meilizar Latif dan Muslim Simbolon.”Direksi yang baru perlu memperhatikan struktur kepegawaian di perusahaan yang cenderung ‘gendut’. Agak banyak pegawai utamanya di level menengah dan ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Eddi Rangkuti juga menyarankan manajemen baru melakukan pemetaan pegawai guna menghindari biaya tinggi sehingga struktur keuangan seimbang dengan produksi dan pelayanan, apalagi Tirtanadi masih memiliki kewajiban utang kepada Kementerian Keuangan. “Bagaimana ke depan kewajiban bisa dilunasi jika ‘overhead cost’ (biaya tinggi) terus-terusan muncul. Selain itu, manajemen juga harus mampu menekan tingkat kebocoran pasokan air yang saat ini mencapai 24 persen,” katanya.
Anggota Komisi C Muslim Simbolon menambahkan, peningkat pelayanan PDAM Tirtanadi harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Sejalan dengan itu, BUMD itu juga harus terus berupaya meningkatkan kapasitas produksi. “PDAM Tirtanadi juga diharapkan segera memberi kontribusi bagi PAD (pendapatan asli daerah,” ujar politisi PAN itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi C Mustofawiyah berpendapat, jika memungkinkan status PDAM Tirtanadi sebaiknya diubah menjadi perseroan terbatas (PT) agar dapat lebih didorong untuk menhasilkan keuntungan. “Seperti Bank Sumut yang kondisianya kini menjadi lebih baik setelah menjadi PT dan mampu memberi PAD berupa dividen bagi Pemprov Sumut dalam jumlah yang cukup signifikan,” katanya.
Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal menyambut baik saran dan masukan dari jajaran Komisi C DPRD Sumut. Dia memastikan manajemen baru akan bekerja lebih serius membenahi perusahaan sekaligus meningkatkan pelayanan.
Perihal pelayanan termasuk menyangkut sambungan baru air minum, ia mengakui belum dapat dilakukan dengan maksimal karena kapasitas produksi belum memungkinkan. Saat ini, jumlah pelanggan mencapai 402.617 sambungan, dimana 363.083 di antaranya berada di zona I (Medan dan sekitarnya) dan 39.534 pelanggan di zona 2 atau di daerah kerja sama operasional.
Sementara jumlah pelanggan yang menunggu sambungan baru pada 2011 tercatat mencapai 14.505 sambungan, dimana 12.216 di antaranya berada di zona 1 dan 2.289 sambungan di zona 2. “Tapi kami akan upayakan agar kapasitias produksi bisa digenjot lagi. Dalam hal ini kami perlunya dukungan Komisi C,” ujarnya.
jalan kawasan pegunungan Tangse-Geumpang yang menghubungkan Kabupaten Pidie, dan Aceh Barat via Tangse itu longsor diterjang banjir bandang
Longsor
Warga melintasi jalan yang mengalami longsor di ruas jalan Tangse-Geumpang Kamis (17/3).Enam titik ruas jalan kawasan pegunungan Tangse-Geumpang yang menghubungkan Kabupaten Pidie, dan Aceh Barat via Tangse itu longsor diterjang banjir bandang Kamis (10/3) mengakibatkan jalur dua kabupaten tersebut lumpuh total untuk dua bulan kedepan.Pengalihan Hutang untuk Konservasi Hutan Sumatera
Jakarta, - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Mr. Scot Marciel, pada 24 Februari 2011 akan menghadiri penandatanganan Perjanjian Penerimaan Hibah antara Yayasan KEHATI, selaku administrator Tropical Forest Conservation Action for Sumatera (TFCA-Sumatera) dengan para mitra LSM yang akan menjalankan kegiatan-kegiatan pelestarian hutan Sumatera.
Acara ini merupakan penanda dimulainya aktifitas program TFCA-Sumatera bersama para mitranya dilapangan dengan hibah sebesar Rp. 24,2 milyar untuk lima mitra LSM selama 2-3 tahun. Lima mitra penerima hibah pertama dari TFCA-Sumatera tersebut adalah Yayasan Leuser International (YLI), Institut Green Aceh (IGA), Perkumpulan Prakarsa Pengembangan Partisipasi untuk Rakyat dan Bina Keterampilan Pedesaan(Petra-Bitra), Komunitas Konservasi Indonesia (WARSI) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI).Sumatera menjadi prioritas karena Sumatera memiliki tekanan terhadap deforestasi yang sangat tinggi, lebih tinggi dibandingkan dengan pulau-pulau lain di Indonesia. Program-program yang akan dilaksanakan meliputi perlindungan kawasan, pengelolaan kawasan, penguatan kebijakan hingga penguatan masyarakat disusulkan sebagai program yang mendesak untuk dilaksanakan.
Negosiasi program Pengalihan Hutang untuk Lingkungan (Debt for Nature-SwapDNS) antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat sudah dimulai sejak tahun 1990. DNS digunakan untuk memperoleh pelunasan hutang dengan mengalihkan pembayarannya pada kegiatan pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati. Perjanjian program tersebut diarahkan untuk mendukung konservasi hutan di Sumatera dan telah ditandatangani pada 30 Juni 2009 melalui penghapusan utang pokok Negara sebesar US$ 19,6 juta dalam jangka waktu 8 tahun. Dana hibah tersebut dikelola oleh Komite Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari 4 anggota tetap yaitu Kementerian Kehutanan (Ditjen PHKA), USAID, CI, KEHATI dan 3 anggota tidak tetap yang terdiri dari Transparasi Internasional Indonesia, Business Link dan Universitas Syiah Kuala.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Humas Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Acara ini merupakan penanda dimulainya aktifitas program TFCA-Sumatera bersama para mitranya dilapangan dengan hibah sebesar Rp. 24,2 milyar untuk lima mitra LSM selama 2-3 tahun. Lima mitra penerima hibah pertama dari TFCA-Sumatera tersebut adalah Yayasan Leuser International (YLI), Institut Green Aceh (IGA), Perkumpulan Prakarsa Pengembangan Partisipasi untuk Rakyat dan Bina Keterampilan Pedesaan(Petra-Bitra), Komunitas Konservasi Indonesia (WARSI) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI).Sumatera menjadi prioritas karena Sumatera memiliki tekanan terhadap deforestasi yang sangat tinggi, lebih tinggi dibandingkan dengan pulau-pulau lain di Indonesia. Program-program yang akan dilaksanakan meliputi perlindungan kawasan, pengelolaan kawasan, penguatan kebijakan hingga penguatan masyarakat disusulkan sebagai program yang mendesak untuk dilaksanakan.
Negosiasi program Pengalihan Hutang untuk Lingkungan (Debt for Nature-SwapDNS) antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat sudah dimulai sejak tahun 1990. DNS digunakan untuk memperoleh pelunasan hutang dengan mengalihkan pembayarannya pada kegiatan pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati. Perjanjian program tersebut diarahkan untuk mendukung konservasi hutan di Sumatera dan telah ditandatangani pada 30 Juni 2009 melalui penghapusan utang pokok Negara sebesar US$ 19,6 juta dalam jangka waktu 8 tahun. Dana hibah tersebut dikelola oleh Komite Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari 4 anggota tetap yaitu Kementerian Kehutanan (Ditjen PHKA), USAID, CI, KEHATI dan 3 anggota tidak tetap yang terdiri dari Transparasi Internasional Indonesia, Business Link dan Universitas Syiah Kuala.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Humas Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Pengerukan Pasir dihentikan Balai Konservasi
Bengkulu - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu menghentikan sementara pembangunan alur masuk pelabuhan batu bara di muara Sungai Seblat, Bengkulu Utara, karena merupakan kawasan konservasi.
"Alur masuk ke pelabuhan itu merupakan kawasan konservasi, sehingga pengerukan pasir di bagian hilir jembatan Seblat itu dihentikan sementara," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora, Jumat.
Tumpukan pasir pada alur muara Sungai Seblat berfungsi sebagai pengamanan jembatan di jalan nasional dan tidak boleh dikeruk, apalagi kawasan itu masuk kawasan konservasi.
Ia mengatakan, aktivitas pengerukan yang dilakukan suatu perusahaan swasta itu sudah berlangsung sepekan.
"Kami sudah mendapat instruksi dari pusat untuk menutup kegiatan tersebut karena akan merusak kawasan konservasi," katanya.
BKSDA mengemukakan bagian atas muara Sungai Seblat merupakan kawasan konservasi yang sempat dibuka perusahaan perkebunan kelapa sawit namun sekarang sudah dihijaukan kembali.
Keberadaan ribuan meter kubik pasir pada alur sungai itu harus dilindungi karena merupakan salah satu pondasi jembatan Seblat yang terpanjang di Provinsi Bengkulu dan menghubungkan jalan nasional antarprovinsi.
"Alur masuk ke pelabuhan itu merupakan kawasan konservasi, sehingga pengerukan pasir di bagian hilir jembatan Seblat itu dihentikan sementara," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora, Jumat.
Tumpukan pasir pada alur muara Sungai Seblat berfungsi sebagai pengamanan jembatan di jalan nasional dan tidak boleh dikeruk, apalagi kawasan itu masuk kawasan konservasi.
Ia mengatakan, aktivitas pengerukan yang dilakukan suatu perusahaan swasta itu sudah berlangsung sepekan.
"Kami sudah mendapat instruksi dari pusat untuk menutup kegiatan tersebut karena akan merusak kawasan konservasi," katanya.
BKSDA mengemukakan bagian atas muara Sungai Seblat merupakan kawasan konservasi yang sempat dibuka perusahaan perkebunan kelapa sawit namun sekarang sudah dihijaukan kembali.
Keberadaan ribuan meter kubik pasir pada alur sungai itu harus dilindungi karena merupakan salah satu pondasi jembatan Seblat yang terpanjang di Provinsi Bengkulu dan menghubungkan jalan nasional antarprovinsi.
Targetkan Bangun 150 Km Jalan
MUARA BULIAN, - Bupati Batanghari, Abdul Fattah mengatakan, keterbatasan dan kerusakan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan di Kabupaten Batanghari ditenggarai sebagai penyebab rendahnya nilai tukar komoditas pertanian. Biaya tinggi yang dikeluarkan para pelaku bisnis untuk mengangkut hasil pertanian dari Batanghari membuat harga yang diterima petani menjadi lebih kecil.
Abdul Fattah menyebutkan hal itu pada Pembukaan Musrenbang tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Batanghari, Kamis (17/3). Dikatakannya, kerusakan infrastruktur jalan berdampak besar bagi perekonomian Batanghari terutama sektor perkebunan.
Sebagian besar penduduk Batanghari bekerja disektor pertanian dan perkebunan. Kalau jalan yang dilalui saat mengangkut hasil panen mereka tidak bagus atau sudah rusak, harga dari komoditi yang dihasilkan oleh petani otomatis akan berkurang. Artinya ini mengganggu ekonomi kita,” kata bupati.
Ia menyebut untuk meningkatkan nilai tukar petani itu, maka perbaikan dan pembangunan infrastrukur menjadi hal yang mutlak, sebab petani tidak akan pernah mendapatkan harga yang bagus selama jalan di Batanghari masih rusak. Kita harus segera perbaiki jalan yang ada sekarang dan membangun jalan di daerah- daerah produksi pertanian,” ujarnya.
Dalam tiga atau empat tahun kedepan, ia menargetkan bisa membangun jalan sepanjang 150 kilometer. Semua jalan itu berada di daerah-daerah yang menjadi sentra produksi perkebunan. Saya targetkan minimal tahun 2014 sudah terbangun jalan sepanjang 150 kilometer,” ungkapnya.
Jalan yang dibangun itu, tambahnya, tidak boleh lagi seperti jalan yang dibangun selama ini, yang masih menggunakan aspal goreng dan lebarnya tidak sampai lima meter. Semuanya harus aspal hotmix, agar mulus dan tahan lama. Lebarnya juga minimal lima meter,” jelasnya.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Fauzi Ansori mengatakan nilai tukar petani selama ini masih dibawah 100 persen, kecuali sub sektor peternakan. Hal itu menunjukkan petani sesungguhnya masih rugi. Untuk mencapai titik impas, nilai tukarnya adalah 100 persen.
Menurut Fauzi, perhatian pada sektor pertanian dan sektor pendukung pertanian seperti infrastruktur jalan harus menjadi prioritas, karena berdasarkan data yang mereka punya, 60 persen penduduk Jambi bekerja pada sektor pertanian. Petani butuh jalan yang bagus untuk menjual hasil panen,” ucapnya.
Kabupaten Batanghari, tambahn Fauzi, sesungguhnya kabupaten yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar. Seperti hasil curd palm oil (CPO), katanya, dari 1,5 juta ton CPO yang dihasilkan di Provinsi Jambi tahun lalu, 30 persen diantaranya berasal dari panen kelapa sawit yang ada Batanghari.
Namun daya saingnya akhirnya menjadi rendah karena infrastruktur yang kurang bagus. Jalan Provinsi yang masih bagus tinggal 27 persen, sedangkan yang rusak berat mencapai 42 persen. Kami sangat mendukung upaya bupati untuk membangun infrastruktur jalan, karena itu sudah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan ekonomi kita,” sebutnya.
Abdul Fattah menyebutkan hal itu pada Pembukaan Musrenbang tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Batanghari, Kamis (17/3). Dikatakannya, kerusakan infrastruktur jalan berdampak besar bagi perekonomian Batanghari terutama sektor perkebunan.
Sebagian besar penduduk Batanghari bekerja disektor pertanian dan perkebunan. Kalau jalan yang dilalui saat mengangkut hasil panen mereka tidak bagus atau sudah rusak, harga dari komoditi yang dihasilkan oleh petani otomatis akan berkurang. Artinya ini mengganggu ekonomi kita,” kata bupati.
Ia menyebut untuk meningkatkan nilai tukar petani itu, maka perbaikan dan pembangunan infrastrukur menjadi hal yang mutlak, sebab petani tidak akan pernah mendapatkan harga yang bagus selama jalan di Batanghari masih rusak. Kita harus segera perbaiki jalan yang ada sekarang dan membangun jalan di daerah- daerah produksi pertanian,” ujarnya.
Dalam tiga atau empat tahun kedepan, ia menargetkan bisa membangun jalan sepanjang 150 kilometer. Semua jalan itu berada di daerah-daerah yang menjadi sentra produksi perkebunan. Saya targetkan minimal tahun 2014 sudah terbangun jalan sepanjang 150 kilometer,” ungkapnya.
Jalan yang dibangun itu, tambahnya, tidak boleh lagi seperti jalan yang dibangun selama ini, yang masih menggunakan aspal goreng dan lebarnya tidak sampai lima meter. Semuanya harus aspal hotmix, agar mulus dan tahan lama. Lebarnya juga minimal lima meter,” jelasnya.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Fauzi Ansori mengatakan nilai tukar petani selama ini masih dibawah 100 persen, kecuali sub sektor peternakan. Hal itu menunjukkan petani sesungguhnya masih rugi. Untuk mencapai titik impas, nilai tukarnya adalah 100 persen.
Menurut Fauzi, perhatian pada sektor pertanian dan sektor pendukung pertanian seperti infrastruktur jalan harus menjadi prioritas, karena berdasarkan data yang mereka punya, 60 persen penduduk Jambi bekerja pada sektor pertanian. Petani butuh jalan yang bagus untuk menjual hasil panen,” ucapnya.
Kabupaten Batanghari, tambahn Fauzi, sesungguhnya kabupaten yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar. Seperti hasil curd palm oil (CPO), katanya, dari 1,5 juta ton CPO yang dihasilkan di Provinsi Jambi tahun lalu, 30 persen diantaranya berasal dari panen kelapa sawit yang ada Batanghari.
Namun daya saingnya akhirnya menjadi rendah karena infrastruktur yang kurang bagus. Jalan Provinsi yang masih bagus tinggal 27 persen, sedangkan yang rusak berat mencapai 42 persen. Kami sangat mendukung upaya bupati untuk membangun infrastruktur jalan, karena itu sudah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan ekonomi kita,” sebutnya.
Langganan:
Postingan (Atom)