Kamis, 03 Maret 2011

15 Tahun Lagi Danau Limboto Lenyap /hilang

  Danau Limboto, di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilihat dari Benteng Otanaha, pada Kamis (24/2). Kedalaman danau menurun drastis dari 14 meter pada tahun 1932 menjadi tiga meter pada tahun ini. Revitalisasi danau mendesak dilakukan.


GORONTALO— Diperkirakan dalam kurun waktu 15 tahun lagi Danau Limboto di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akan lenyap. Penyebabnya adalah pendangkalan yang terus-menerus terjadi setiap tahun. Kini, kedalaman danau hanya 3 meter saja atau menurun dari 14 meter pada tahun 1932.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Balai Lingkungan Hidup, Riset, dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo Rugaya Biki mengatakan hal itu, Kamis (3/3/2011) di Gorontalo. Luasan danau juga berkurang drastis dari 7.000 hektar pada tahun 1932 menjadi 3.000 hektar saja pada tahun ini. Penyebab terbesar pendangkalan adalah endapan lumpur yang masuk ke dalam danau.
”Jika tidak ada perlakuan terhadap danau tersebut, kami prediksikan 15 tahun lagi danau akan lenyap atau rata dengan permukaan darat. Padahal, danau ini sangat vital perannya sebagai tangkapan air hujan untuk mencegah banjir di Gorontalo,” kata Rugaya.
Rugaya mengatakan, pendangkalan danau dipengaruhi matinya sebagian besar sumber mata air 23 sungai dan anak sungai yang bermuara di Danau Limboto. Akibatnya, saat terjadi hujan tanah di dasar sungai tergerus hujan dan terbawa ke danau. Dari 23 sungai dan anak sungai itu, hanya tiga sungai yang masih normal.
Kepala Balai Lingkungan Hidup, Riset, dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo Rauf A Hatu mengatakan, tanggung jawab pemulihan danau tidak semata-mata ada di tangan pemerintah, perlu keterlibatan masyarakat dan lembaga nonpemerintah yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Apalagi, pemulihan danau membutuhkan waktu yang panjang dan dana besar .

Barang Antik Cermin Nasib Petani

GROBOGAN- Menafsir nasib petani Indonesia bisa dilihat dari barang-barang antik yang menumpuk di galeri barang antik. Misalnya di galeri milik Mudji (42), pedagang barang antik di tepi jalan raya Purwodadi-Blora, di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Di sepanjang jalan raya yang tidak mulus antara Kota Purwodadi - Blora, utamanya setelah melewati Wirosari atau sekitar 30 kilometer arah timur Kota Purwodadi setidaknya bisa ditemui enam lokasi pedagang barang kuno. Di halaman persisi tepi jalan raya itu menumpuk lesung-lesung simbol keperkasaan kaum perempuan di pedesaan pada masa silam.
Lesung-lesung itu, akan pindah ke rumah-rumah gedongan milik orang kaya di perkotaan. Lesung akan menjelma meja tamu panjang yang antik dihiasai kaca dengan dibawahnya aneka simbol binatang laut di atas pasir, atau jadi kursi tunggu yang antik di ruang-ruang praktik dokter yang berjiwa seni. Tak jarang, lesung itu jadi berubah pajangan di ruang tamu orang kota.
Ditemui di galerinya, Kamis (3/3/2011), Mudji mengaku, pihaknya memiliki puluhan pedagang pengepul yang tugasnya mencari alat rumah tangga dan peralatan kuno di desa-desa yang terpaksa dijual. Barang-barang itu mulai dari lesung (alat untuk menumbuk padi), kentongan kayu jati, kursi taman, jodang, risbang sampai alat bajak sawah (alat untuk membalik tanah dari kayu), kayu kalungan kerbau serta roda pedati sampai klontongan sapi.
"Dalam lima tahun terakhir ini, banyak sekali orang di desa yang menjual alat bajak. Alat bajak itu ada dua jenis, satu untuk membajak sawah yakni memiliki plat baja yang tajam di bagian pangkalnya serta alat bajak untuk meluruskan tanam padi. Klontongan sapi yang jaman dulu simbol kemakmuran petani karena angkutan cikar (kereta yang ditarik sapi) menjadi simbol petani kaya, kalau sekarang kira-kira petani yang punya truk," ujar Mudji.
Alat-alat bajak itu, oleh Mudji dipreteli dan jadikan batang kayu yang konon biasanya akan dibeli oleh tukang kayu. Alat-alat bajak itu, kini malah semakin dicari karena sangat tepat untuk gagang kursi antik atau pegangan tangan tangga di rumah-rumah bertingkat.
Mudji mengatakan, dirinya masih menyimpan alat lesung kecil yang biasa digunakan kaum perempuan di desa untuk membuat gethuk (makanan olahan dari singkong). Ada lesung yang antik dan kuno, berikut di sela-sela dasar relung lesung itu masih tersimpan sisa-sisa gethuk yang sengaja tidak saya bersihkan.
Alat baja, kentongan, klontongan sapi, kayu pelana kepala kerbau bahkan alat pembersih kotoran kerbau, mirip semacam alat dayung di perahu nelayan menjadi incaran penggemar barang antik.
Penggemar barang antik di Purwodadi, Ki Taslim mengatakan, semakin banyak pedagang barang antik atau galeri barang kuno yang kebanjiran alat-alat bajak menunjukkan jaman telah berubah. Petani kini makin miskin karena meski masih memiliki lahan sawah, tapi telah kehilangan penghuninya. Mereka ibaratnya memiliki piring, tapi kehilangan sendok, garpu dan nasinya.
Kentongan antik dari kayu jati dilepas Rp 1,2 juta, lesung dengan ornamen di bagian hulunya dilepas Rp 550.000 dan alat bajak yang masih orisinil dengan masih menempel baja pembalik tanah tapi sudah tidak ada bercak tanah sawahnya bisa dimiliki seharga Rp 350.000 per batang.

Beruang Liar di Desa Kiram Belum Tertangkap

Beruang Madu Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) bermain dalam kerangkeng di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banda Aceh, Jumat, (24/7). Hingga kini petugas BKSDA telah mengamankan tiga ekor binatang mamalia yang dilindungi itu dari konflik satwa manusia. 
 
 
BANJARMASIN- Aktivitas warga Desa Kiram di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya terganggu oleh serangan hewan yang diduga jenis beruang madu, saat ini sudah kembali normal. Warga sudah berani menyadap di kebun sendirian.
Kepala Desa Kiram, Abdul Salim, Selasa (1/3/2011) mengatakan, warga sudah beraktivitas seperti biasa. Sebelumnya, mereka sempat menyadap karet secara bersama-sama untuk menghindari serangan binatang buas tersebut.
Beruang yang telah melukai empat warga itu hingga kini belum tertangkap. Hanya saja kekhawatiran masih ada, meski aktivitas penyadapan karet sendiri sudah normal. "Jejak-jejak binatang itu terkadang masih terlihat," ujar Salim.
Sejak September 2010 ada empat warga Desa Kiram dan Mandiangin Timur yang terluka pada bagian kepala. Mereka diserang beruang madu saat tengah beraktivitas di kebun karet. Kelima warga itu adalah Nyonya Abdul Azni, Subairi, Mahyudi, dan Baduludin. Lokasi kedua desa berdekatan dengan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam.
Menurut Salim, beruang yang menyerang warga memiliki kemiripan satu sama lain, yakni berwarna kehitaman dan berkeliaran sendirian. Anehnya binatang itu keluar pada pagi dan sore hari. Padahal, selama ini beruang madu dikenal sering keluar mencari makan pada malam hari.

Habitat Orangutan Jambi Habis Dirambah

  Seekor bayi orangutan (Pongo pygmaeus) berusia satu bulan bernama Zumi berlindung dalam dekapan induknya yang bernama Sarah (15) di Kebun Binatang Bandung, Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/4/2010). Bayi orangutan dari pejantan Simon (40) ini diharapkan bisa menjadi penerus populasi satawa orangutan yang terancam punah. 
 
JAMBI — Sebanyak 180.000 hektar ruang hidup orangutan Sumatera di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi, habis dirambah masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut masih terus berlangsung sehingga mengancam keberlanjutan konservasi satwa liar yang dilindungi itu.
Direktur Program Frankfurt Zoological Society (FZS)—yang menangani reintroduksi orangutan sumatera (Pongo abelii) di Jambi—Peter Pratje mengatakan, terjadi perusakan hutan cukup masif dalam delapan tahun terakhir.
Perambahan liar mengakibatkan rusaknya 180.000 hektar dari sekitar 360.000 hektar blok hutan dataran rendah di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Kawasan yang berstatus sebagai hutan produksi yang ditinggalkan para pemegang konsesinya merupakan ruang hidup orangutan yang dilepasliarkan untuk konservasi.
”Perambahan terus terjadi dan belum berhenti selama tidak ada penetapan aturan yang tegas dari pemerintah terhadap hutan-hutan itu,” ujar Peter, Selasa (1/3/2011).
Berdasarkan analisis citra tahun 1985, ekosistem Bukit Tigapuluh seluas 651.232 hektar masih memiliki tutupan hutan sebanyak 95 persen, tetapi pada 2005 menyusut menjadi 77 persen. Tahun 2010, tutupan hutan kawasan ini tersisa 49 persen.
Untuk menjamin keberlangsungan hidup orangutan sumatera, pemerintah perlu merestorasi hutan di ekosistem Bukit Tigapuluh. ”Ada sekitar 110.000 hektar hutan pada ekosistem Bukit Tigapuluh yang dapat diselamatkan dengan cara merestorasi ekosistem. Konversi hutan untuk tanaman industri hanya akan mengancam keberadaan orangutan,” tutur Peter.
Minggu (27/2), delapan orangutan sitaan dari Aceh dan Medan tiba di Jambi untuk menjalani reintroduksi atau pengenalan kembali hidup di alam liar.
Manajer Reintroduksi Orangutan FZS Julius Paolo Siregar mengatakan, semua orangutan hasil sitaan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Medan akan dilatih dalam stasiun, sebelum dilepasliarkan pada musim berbuah pertengahan tahun ini. Satu di antaranya, Morgan, masih berusia 1,5 tahun. Sebanyak 129 orangutan sitaan petugas telah dilepas kembali ke hutan penyangga sekitar TNBT sejak tahun 2002

Restorasi Hutan Terhambat 5.000 Perambah

JAMBI - Moratorium hutan melalui proyek restorasi ekosistem terhambat oleh aktivitas perambahan liar lebih dari 5.000 warga maupun pendatang dalam Hutan Harapan di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.
"Kami cukup kewalahan mengatasi maraknya aktivitas perambahan," ujar Yusuf Cahyadin, Direktur PT Restorasi Ekosistem selaku pemegang izin kelola restorasi hutan seluas 101.000 hektar tersebut, Rabu (3/3/2011).
Menurut Yusuf, sebelum pihaknya memperoleh izin pada 2010, aktivitas perambahan liar sudah sangat marak. Hasil citra satelit di kawasan hutan ini menunjukkan pembukaan tutupan hutan sejak lima tahun terakhir mencapai hampir 20 persen, atau sekitar 13.337 hektar. Perambahan paling marak terjadi pada tahun 2007 seluas 6.300 hektar, untuk penanaman sawit.
Ditambahkan Yusuf, sebagian kecil perambah adalah komunitas suku Bathi IX yang memang telah lama hidup dan membuka ladang dalam kawasan hutan tersebut. Namun, belakangan ini pihaknya mendapati sebagian pelaku adalah para perambah yang telah teroganisir dan didalangi oknum-oknum pejabat daerah, wakil rakyat, maupun aparat penegak hukum. Aktivitas perambahan dengan cepat meluas. Dalam upaya penanganan aktivitas ilegal tersebut, petugas keamanan setempat kerap menuai ancaman balik dari pelaku.
Yusuf melanjutkan, kondisi ini telah mengakibatkan molornya rencana pengembangan ekowisata dan jasa perdagangan karbon dalam hutan restorasi. "Kami semula menjadwalkan ekowisata sudah bisa di mulai tahun 2015, tapi dengan beratnya penanganan perambahan, kemungkinan target ini bakal molor," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya telah mengupayakan pendekatan pada masyarakat suku anak dalam dan desa setempat. "Mereka dirangkul untuk ikut mengelola sumber daya non kayu dalam hutan. Selain itu, pihaknya melibatkan masyarakat untuk mengadakan pembibitan tanaman keras dan buah-buahan . Kami targetkan 2,5 juta bibit setiap tahunnya ditanam dalam hutan," kata Yusuf.
Program restorasi ekosistem dalam Hutan Harapan berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 52.170 hektar, serta Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, Jambi, seluas 48.180. PT Konsorsium BirdLife- gabungan dari Royal Society for The Protection of Birds, Burung Indonesia, dan Birdlife International-merupakan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) restorasi Hutan Harapan. Kawasan tersebut produksi eks HPH PT Asilog dan Inhutani V tersebut dikelola untuk penghutanan kembali.
Terdapat hampir 30 gajah sumatera, 20 harimau sumatera, tapir, burung rangkong, serta sejumlah jenis satwa liar dilindungi dalam Hutan Harapan. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi Tri Siswo mengatakan, ancaman akan konflik satwa liar dan manusia di kawasan ini juga tinggi. Aktivitas pembukaan lahan pada hutan tanaman industri sekitar Hutan Harapan misalnya, dikhatirkan bakal mengganggu habitat gajah.
Terkait itu, pihaknya menawarkan sejumlah perusahaan terkait untuk ikut menjaga jalur perlintasan satwa ini. "Koridor gajah kita kembangkan, dan perusahaan yang berkomitmen, akan memperoleh keuntungan apabila ekowisata telah berjalan," kata Tri Siswo.

Selasa, 01 Maret 2011

Pemkot Ajukan Perda PDAM

KOTABARU - Pemerintah Kota Jambi saat ini sedang mengajukan beberapa peraturan daerah baru, salah satunya mengenai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang.
Amirullah, Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Kota Jambi melalui staffnya mengatakan bahwa perda tersebut sat ini sedang berada di DPRD, “Sekarang sedang diproses dilegislatif, kita tinggal menunggu,” ungkapnya, kemarin (28/2).
Ada pertimbangan yang terdapat dalam rancangan perda tersebut, yaitu bahwa organ dan kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM, oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggungjawab dan wewenang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Mayang.
Selanjutnya, diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Berdasar hal itu, katanya, pemerintah kota perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang.
Dengan adanya dua pertimbangan ini, pemkot Jambi menetapkan Peraturan Daerah Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang. Perda ini membahas mengenai kedireksian di PDAM Tirta Mayang. Ada lima bagian yang diusulkan, yaitu mengenai pengangkatan direksi, yang kedua yaitu tugas dan wewenang direksi itu sendiri, yang ketiga penunjukan pejabat sementara, keempat adalah penghasilan, Jasa Pengabdian, Cuti dan fasilitas, serta yang terakhir mengenai pemberhentian.
Disebutkan, dalam perda tersebut, masa jabatan direksi PDAM adalah empat tahun, namun direksi yang habis masa jabatannya, bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Hal tersebut dapat terjadi jika direkasi tersebut mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum masayarakat, serta setelah lulus seleksi oleh tim ahli.
Keberhasilan tersebut harus dijelaskan dalam penjelasan keberhasilan kinerja setiap tahunnya. Ketentuan selanjtnya mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota. Selain mengenai PDAM ini, saat ini pemkot juga sedang mengajukan perda pajak, “Dan beberapa perda lain yang saat ini masih dalam bentuk draft kasar,” tandasnya.

Limbah Rumah Sakit Cemari Kota Jambi

[JAMBI] Beberapa rumah sakit di Kota Jambi tidak melakukan pengolahan dan pembuangan limbah dengan baik. Akibatnya limbah cair dan padat rumah sakit mencemari beberapa wilayah permukiman penduduk.  Beberapa rumah sakit di Kota Jambi juga diduga tidak memiliki unit pengolahan limbah (UPL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).  

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Chumadi Zaidi kepada wartawan di Jambi, Selasa (1/3) terkait pengaduan warga Kota Jambi terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah rumah sakit.  

Menurut Chumadi, pembuangan limbah cair dan padat rumah sakit di Kota Jambi semakin meresahkan warga. Limbah rumah sakit tersebut menimbulkan bau tak sedap, mencemari lingkungan dan dikhawatirkan mengancam kebersihan air sumur warga. Pencemaran lingkungan itu tak terhindari karena letak rumah sakit yang berada di tengah permukiman warga seperti Rumah Sakit Kambang dan Arafah.  

Chumadi mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengkaji kembali Amdal rumah sakit di Kota Jambi. Kita juga akan memeriksa ke mana limbah rumah sakit dibuang. Sangat berbahaya kalau limbah rumah sakit dibuang di sekitar permukiman penduduk,” katanya.  

Menurut Chumadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pemberian izin pendirian rumah sakit di permukiman penduduk Kota Jambi karena limbahnya berbahaya. DPRD Provinsi Jambi juga akan memanggil Pemerintah Kota Jambi dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi untuk melihat izin dan Amdal rumah sakit di tengah permukiman penduduk. 

 “Rumah sakit seharusnya tidak boleh berada di tengah-tengah pemukiman warga. Limbahnya sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar. Tetapi di Kota Jambi, beberapa rumah sakit berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,”katanya. [